TATA TERTIB MASA ORIENTASI SISWA
(MOS)
SMK
NEGERI 3 METRO
TAHUN
AJARAN 2014/2015
TANGGAL s/d
JULI 2014
A.
KEHADIRAN
1.
Peserta datang
paling lambat pukul 06.30 Wib.
2.
Peserta wajib
mengikuti semua kegiatan MOS.
3.
Peserta yang
tidak dapat hadir karena alasan sakit atau keperluan lain yang tidak dapat
ditinggal harus menyertakan surat keterangan sakit atau orang tua datang ke
sekolah.
B.
KELENGKAPAN PESERTA
1.
Peserta
berpakaian kaos oblong lengan panjang warna putih polos, untuk putra
menggunakan celana dasar panjang (bukan
jeans) warna hitam dan putri rok warna hitam panjang (khusus putri menggunakan
short dalam).
2.
Peserta
mengenakan sepatu pantopel/ket warna hitam, kaos kaki warna putih, ikat
pinggang osis standar warna hitam dan caping dicat sesuai dengan ketentuan
kompetensi keahlian masing-masing.
3.
Peserta membawa
perlengkapan sholat (bagi yang muslim) dan obat pribadi.
4.
Peserta membawa
bekal makan siang dan air minum secukupnya.
5.
Peserta membawa
handuk kecil (good morning)
6.
Peserta
menyiapkan tanda peserta, dengan ketentuan sebagai berikut:
6.1.
Ditulis diatas kertas bahan karton dengan spidol warna hitam, tinggi huruf 4 cm dan ukuran kertas 12cm x 24cm.
6.2.
Warna tanda peserta menyesuaikan dengan kompetensi keahlian masing masing,
dengan ketentuan sebagai berikut:
Ø Teknik Konstruksi Batu Beton : Warna Hijau
Ø Teknik Gambar Bangunan : Warna Oranye
Ø Teknik Komputer dan Jaringan : Warna Biru Muda
Ø Teknik Instalasi Tenaga Listrik : Warna Merah
Ø Teknik Pemesinan :
Warna Kuning
Ø Tata Busana :
Warna Merah Muda (pink)
Ø Rekayasa Perangkat Lunak : Warna Coklat
Ø Multimedia : Warna Abu-abu
Ø Multimedia : Warna Abu-abu
6.3.
Tanda peserta dilaminating dan diberi gantungan pita merah putih,
Contoh :
7.
Membawa buku dan ATK
8.
Ukuran rambut
untuk putra, rambut cepak panjang 1-2 cm, untuk putri rambut dikepang dua dan
diikat dengan warna merah putih (khusus yang berjilbab menyesuaikan).
9.
Selama kegiatan
pakaian harus rapi dimasukkan, kuku dipotong pendek dan wajib menggunakan PPDP.
C.
LARANGAN
1.
Peserta dilarang
membawa senjata tajam, perhiasan yang mencolok, HP dan barang berharga lainnya (termasuk kosmetik dsb).
2.
Peserta dilarang
membawa rokok/merokok di lingkungan sekolah pada saat kegiatan berlangsung.
3.
Selama kegiatan
peserta dilarang membuat onar/gaduh yang dapat mengganggu berlangsungnya
kegiatan.
4.
Dilarang
meninggalkan kegiatan tanpa seizin panitia.
D.
SANKSI
1.
Apabila ada
peserta yang melanggar tata tertib MOS seperti tersebut diatas maka akan
dilakukan pembinaan.
2.
Panitia tidak
bertanggung jawab apabila terjadi kehilangan barang berharga milik peserta.
3.
Jika ada peserta
yang tidak mengikuti rangkaian kegiatan MOS tanpa keterangan yang jelas, maka
yang bersangkutan wajib mengikuti MOS pada tahun berikutnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar