TATA CARA BERSIDANG (TCB)
A. Pengertian Persidangan
Sidang : Adalah suatu pertemuan yang bersifat formal untuk mencapai suatu tujuan.
Persidangan : Adalah suatu formal dimana berjumpanya beberapa orang atau lebih
yang membicarakan suatu masalah.
B. Bentuk-bentuk Persidangan
1. Diskusi
2. Lokakarya
3. Seminar
4. Saresehan
5. Simposium
6. Konferensi
Diskusi : Bertukar pikiran sejumlah orang untuk membahas suatu masalah secara
teratur guna memperoleh nilai-nilai kebenaran masalah.
Lokakarya : Sejumlah orang ahli yang membahas suatu masalah sesuai dengan
keahliannya.
Seminar : Merupakan ajang pembicaraan atau masalah yang ditinjau dari berbagai
ahli atau disiplin ilmu.
Saresehan : Bertukar pikiran yang biasa dilakukan orang awam yang bersifat
sederhana dan tidak ada keputusan tertulis yang berlaku pada masyarakat paguyuban.
Simposium : Bentuk bertukar pikiran diantara orang-orang ahli yang bersifat
profesional, seperti budayawan, filsafat, seniman, dll.
Konferensi : Bertukar pikiran yang bersifat formal yang dilakukan antar organisasi
yang harus menghasilkan suatu keputusan seperti pembentukan pengurus baru, dll.
Lokakarya/Seminar/Diskusi/symposium/Konferensi :
Suatu pertemuan yang bersifat formal yang dilaksanakan oleh cendekiawan untuk
merumuskan masalah yang bersifat ilmiah.
C. Unsur-unsur Persidangan
1. Tempat/Ruang
2. Peserta
3. Tata Tertib
4. Sekertaris/Notulen
5. Waktu Persidangan
6. Perlengkapan
7. Pimpinan Sidang atau Moderator
8. Keputusan
D. Unsur-unsur Pelaksana Persidangan
1. Diskusi :
a. Peserta
b. Penceramah
c. Pimpinan Sidang/Moderator
d. Notulen
2. Lokakarya :
a. Peserta para Ahli dalam masalah yang dibahas
b. Pemrasaran
c. Tim pengaruh
3. Seminar :
a. Pimpinan Sidang
b. Notulen
c. Prasaran
d. Tim pembanding
E. Tugas Pelaksana Persidangan
1. Pimpinan sidang/Moderator :
a. Sebagai polisi lalulintas pembicaraan atau yang mengatur jalan
lalulintas pembicaraan
b. Menjelaskan tujuan daripada sidang
c. Membuka dan menutup jalannya sidang
d. Merangkum dan membicarakan serta membacakan hasil sidang
2. Peserta Sidang :
a. Diundang oleh penyelenggara sidang
b. Peserta berbicara pemecahan masalah ( Problem Solving )
3. Notulen/Sekretaris :
a. Mencatat yang penting dari isi pembicaraan
b. Membuat laporan hasil persidangan
F. Penggunaan Palu
1. Ketuk palu satu kali :
a. Memindahkan pimpinan sudang
b. Skorsing kurang dari 15 menit
c. Putusan point demi point
2. Ketuk Palu dua kali :
a. Menutup Acara
b. Skorsing lebih dari 15 menit
3. Ketuk Palu tiga kali :
a. Membuka dan menutup sidang
b. Memutuskan ketetapan
G. Syarat-syarat Persidangan
1. Mempunyai jiwa kepemimpinan (LeaderShip)
2. Mempunyai pengetahuan yang luas
3. Berpengalaman, bijaksana, dan bertanggung jawab
4. Memiliki keseimbangan emosi dan sabar
H. Istilah-istilah dalam memotong pembicaraan
1. Point of Order : Memotong pembicaraan yang menyimpang dari topik
2. Point of Information : Memotong pembicaraan untuk memberi informasi
3. Point of Privilage : Memotong pembicaraan yang bersifat pribadi
4. Point of Clarification : Memotong untuk meluruskan
5. Scorsing : Menghentikan jalannya persidangan
6. Intrupsi : Memotong pembicaraan untuk meluruskan/menyampaikan
argumentasi
7. Lobbiying : Untuk menyelesaikan maslah secara langsung.
I. Letak Tempat Sidang
1. Huruf U
2. Lingkaran
3. Tapal Kuda
4. Persegi Empat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar