Sekilas Mengenai OSIS
Setiap
sekolah wajib membentuk Organisasi Siswa Intra Sekolah disingkat OSIS. OSIS
adalah satu-satunya wadah organisasi siswa di sekolah, di lingkungan pembinaan
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (SD, SMP, SMA, dan
kursus-kursus), dan tidak ada hubungan organisatoris dengan OSIS di sekolah
atau di kursus yang lain.
Setiap
siswa di sekolah menengah secara otomatis menjadi anggota OSIS di sekolahnya.
1. Tujuan
OSIS
OSIS
merupakan satu-satunya wadah untuk menampung dan menyalurkan kreativitas baik
melalui kegiatan kokurikuler maupun ekstrakurikuler dalam menunjang tercapainya
keberhasilan kegiata kurikuler bertujuan meningkatkan peran serta
inisiatif siswa untuk:
a.
Mempertebal ketaqwaan tehadap Tuhan Yang Maha Esa;
b.
Menjaga dan menciptakan sekolah sebagai Wiyatamandala (lingkungan
pendidikan)agar terhindar dari usaha dan pengaruh yang bertentangan dengan
tujuan pendidkan nasional sehingga terciptanya suasana kehidupan belajar
mengajar yang efektif dan efisien, serta tertanamnya rasa hormat dan cinta
terhadap orang tua, guru, dan almamater dikalangan siswa.
c.
Menumbuhkan daya tangkal pada diri siswa, agar menjujung tinggi kebudayaan
nasional dan mampu menjaring pengaruh kebudayaan yang datang dari luar yang
bertentangan dengan kepribadian Indonesia.
d.
Meningkatkan persepsi, apresiasi, dan kreasi seni dalam rangka tercapainya
keselarasan, dan keseimbangan antara kehidupan lahiriah dan kepuasan batiniah
serta menumbuhkan rasa indah dan halus sebagai dasar pembentukan kepribadian
dan budi pekerti luhur.
e.
Menumbuhkan dan membina sikap berbangsa dan bernegara.
f.
Meneruskan dan mengembangkan semangat, serta nilai-nilai 45; dan
g.
Meningkatkan kesegaran jasmani dan daya kreasi guna tercapainya keseimbangan
antara pertumbuhan jasmani dan rohani.
2. Pembinaan
OSIS
Pembinaan
OSIS dilakukan oleh kepala sekolah dan dibantu oleh guru-guru pembina OSIS yang ditunjuk
kepala sekolah. Semua kegiata OSIS dilakukan sesuai Anggaran Dasar dan
Rumah Tangga OSIS yang telah disahkan dan tidak bertentangan dengan tatatertib
sekolah.
3. Struktur
OSIS
Organisasi
ini bersifat intra sekolah dan menjadi satu-satunya wadah yang menampung dan
menyalurkan kreativitas baik melalui kegiatan kokurikuler maupun
ekstrakurikuler yang menunjang kurikulum, tidak menjadi bagian dari organisasi
lain di luar sekolah mempunyai struktur organisasi yang terdiri dari:
a. Pembina:
1. Kepala
Sekolah
2. Para
wakil kepala sekolah; dan
3. Guru/tenaga
kependidikan minimal 5orang.
b. Perwakilan
kelas, terdiri dari 2 orang setiap kelas.
c. Pengurus
1) a.
Ketua;
b.
Wakil ketua; dan
2) a.
Sekertaris;
b. Wakil sekertaris
3) a.
Bendahara
b. Wakil bendahara
4)
Seksi-Seksi
4. Syarat
Pengurus OSIS
a. memiliki
budi pekerti yang baik dan sopan santun terhadap orang tua, guru, dan
teman-teman siswa.
b. memiliki
bakat sebagai pemimpin siswa.
c. memiliki
kemauan dan inisiatif yang tinggi, kemampuan, dan pengetahuan memadai, sehingga
pelajaranya tidak terganggu karena menjadi pengurus OSIS; dan
d. dicalonkan
oleh perwakilan kelas.
e. khusus
untuk ketua OSIS SMA/SMK, ditambah persyaratan :
1. mempunyai
kemampuan berpikir yang jernih;
2. mengenal
wawasan mengenai kondisi yang sedang dihadapi bangsanya; dan
3. pergaulan
luas, luwes, dan berdisiplin tinggi.
5. Perincian
Tugas Perangkat Organisasi
a. Pembina
bertugas/ berfungsi;
1. Bertanggung
jawab atas seluruh pengelolaan, pembinaan dan pengembangan OSIS di sekolah yang
dipimpinya;
2. Mengesahkan
keanggotaan perwakilan kelas dengan surat keputusan kepala sekolah yang
bersangkutan;
3. Mengesahkan
dan melantik pengurus OSIS dengan surat keputusan kepala sekolah yang bersangkutan;
4. Mengsahkan
Anggaran Rumah Tangga dan Program Kerja OSIS.
5. Menghadiri
setiap rapat-rapat OSIS; dan
6. Mengadakan
evaluasi terhadap pelaksanaan tugas pengurus OSIS
b. Perwakilan Kelas:
1. Mewakili
kelasnya dalam rapat perwakilan kelas
2. mengajukan
usulan untuk dijadikan Program Kerja OSIS
3. Mengajukan
calon pengurus OSIS berdasarkan hasil rapat kelas
4. memilih
pengurus OSIS dari daftar calon yang telah disiapkan.
5. Menilai
laporan pertanggungjawaban pengurus OSIS pada akhir masa jabatanya; dan
6. mempertanggungjawabkan
segala tugasnya kepada kepala sekolah selaku ketua pembina
c. Pengurus
OSIS bertugas :
1) Menyusun
dan melaksanakan program kerja sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah
tangga OSIS; dan dari perwakilan kelas;
2) Selalu
menjunjung tinggi nama baik, kehormatan dan martabat sekolah tempat mereka
belajar; dan
3) Menyampaikan
Laporan Pertanggungjawaban Kepada rapat perwakilan kelas pada akhir masa
jabatanya.
Perincian
tugas masing-masing pengurus OSIS :
1) Ketua
bertanggungjawab sepenuhnya terhadap jalannya organisasi yang dipimpinnya.
2) Seorang
wakil ketua mewakili ketua apabila berhalangan dan mengkoordinasikan kegiatan :
-Sekertariat
- Bidang ketaqwaan terhadap Tuhan
YME,
- Bidang kehidupan berbangsa dan
bernegara
- Bidang pendidikan pendahuluan bela
negara; dan
- Bidang kepribadian dan budi pekerti
luhur
3) Seorang
wakil ketua mewakili ketua apabila berhalangan dan mengkoordinasikan :
- Bendahara
- Bidang berorganisasi, pendidikan
politik dan kepemimpinan;
- Bidang keterampilan dan
kewirausahaan;
- Bidang kesehatan dan kesegaran
jasmani;
- Bidang persepsi, apresiasi dan
kreasi seni; dan
- Bidang Kebersihan dan Pelestarian
alam serta Lingkungan hidup
4) Sekretaris
bertanggung jawab terhadap pengelolaan administrasi organisasi
5) Wakil
sekretaris I membantu tugas-tugas sekretaris dan tugas-tugas seorang wakil
ketua I
6) Wakil
sekretaris II membantu tugas-tugas sekretaris dan tugas-tugas seorang wakil
ketua II
7) Bendahara
bertanggungjawab terhadap pengelolaan keuangan organisasi
8) Wakil
bendahara membantu tugas-tugas bendahara.
9) Para
Sekretaris bidang bertugas melaksanakan program kerja dibidangnya masing-masing
10)
Seksi – Seksi
6. Rapat-rapat
a. Rapat
pleno
Rapat
pleno perwakilan kelas adalah rapat seluruh anggota perwakilan kelas
Rapat
pleno pengurus adalah rapat seluruh anggota pengurus
b. Rapat
pengurus harian OSIS adalah rapat seluruh pengurus harian OSIS yang
terdiri dari ketua dengan para wakil ketua, sekretaris dengan para wakil
sekretaris, dan bendahara dengan wakil bendahara.
c. Rapat
koordinasi adalah rapat yang dipimpin oleh wakil ketua dengan sekretaris
atau bendahara dan bibang-bidang yang dikoordinirnya.
d. Rapat
bidang adalah rapat yang dipimpin oleh sekretaris-sekretaris bidang
e. Rapat
luarbiasa dapat diadakan dalam keadaan yang mendesak atau usul pengurus
OSIS atau perwakilan kelas, setelah terlebih dahulu dikonsultasikan dan
disetujui oleh pembina OSIS